JAKARTA, BERINDOS.com —
Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menilai, terlalu dini untuk
menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kubu versi Munas Ancol di
bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menurut dia, putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara belum berkekuatan hukum tetap.
"Kepengurusan
mereka belum bisa dianggap sah karena kami akan melakukan upaya hukum
kasasi," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (10/7/2015).
Selain
itu, ia mengingatkan, saat ini kepengurusan Partai Golkar hasil Munas
Bali masih menunggu hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara. Rencananya, gugatan di PN Jakarta Utara akan diputus pada 24 Juli
2015.
"Jadi, kubu Ancol jangan 'mimpi basah' dulu," katanya.
Pada
hari ini, PTTUN memutuskan mengabulkan banding yang diajukan Menteri
Hukum dan HAM serta pengurus Golkar yang dipimpin Agung. Putusan ini
menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai
Golkar, yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar berdasarkan hasil
Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal. Dengan keputusan PTTUN,
kepengurusan sah Golkar saat ini adalah yang dipimpin Agung Laksono. (kmps)
Editor : Alfrets
Bambang Soesatyo: Kubu Ancol Jangan Terlalu Senang Dulu
Written By Berita Indonesia Satu on Sabtu, 11 Juli 2015 | Sabtu, Juli 11, 2015
Label:
Berita Utama,
Nasional
Posting Komentar