MANADO – Panas, sempit, dan bau asap. Demikian
keluhan penumpang ketika naik angkutan kota (Angkot) di kota-kota besar,
termasuk di Manado. Pemerintah pun menjawabnya dengan aturan terbaru
tentang standar pelayanan angkutan. Melalui Peraturan Menteri
Perhubungan nomor 29/2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan
Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Angkot harus bisa
menciptakan suasana aman dan nyaman bagi penumpangnya. Salah satunya,
wajib memasang air conditioner (AC).
Berdasarkan salinan peraturan menteri soal antar pelayanan minimal
angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, diberikan
waktu minimal paling lama 3 tahun sejak peraturan menteri tersebut
dikeluarkan. Jika tidak diberlakukan akan diberikan sanksi
administratif.
”Aturan ini baru akan disosialisasikan kepada pengusaha kendaraan,
agar bisa meningkatkan fasilitas kendaraan. Minimal mengikuti peraturan
yang berlaku,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
(Dishubkominfo) Sulut Joy Oroh, Jumat (10/7/2015).
Dijelaskan, dalam aturan tersebut, tertera berbagai macam standar
pelayanan yang harus dipenuhi Angkot. Seperti pintu masuk keluar
penumpang, ban, rel pegangan, alat pembatas kecepatan, alat
pemukul/pemecah atau martil, alat pemadam api ringan, sabuk pengaman,
dan lain-lain. Salah satu butir juga, mengatur tentang standar pelayanan
minimal angkutan perkotaan dilengkapi AC untuk mempertahankan suhu
ruangan penumpang 20 C-22 C.
“Pada dasarnya masyarakat memiliki banyak pilihan untuk bepergian
baik dengan kendaraan umum atau kendaraan pribadi. Salah satu yang
membuat mereka memilih kendaraan pribadi adalah kenyamanan,” terang
Oroh.
Tak hanya kenyamanan. Aturan tersebut juga mengatur keamanan bagi
penumpang. Karena banyak bus saat ini terkesan tidak layak jalan. “Sudah
berkarat dan tak terawat lagi. Ketika hujan, penumpang basah karena
atapnya bocor,” kata sejumlah penumpang di terminal Karombasan. (Fajri
Syamsudin)
Editor : Alfrets
Home »
Berita Utama
,
Manado
» Peraturan Baru Kementerian Perhubungan, Angkutan Umum Wajib Pasang AC
Peraturan Baru Kementerian Perhubungan, Angkutan Umum Wajib Pasang AC
Written By Berita Indonesia Satu on Sabtu, 11 Juli 2015 | Sabtu, Juli 11, 2015
Label:
Berita Utama,
Manado
Posting Komentar