.

.
.
Home » , , » Waahh,,, Nama OC Kaligis Juga Masuk Dalam Daftar Hitam Oleh KPK

Waahh,,, Nama OC Kaligis Juga Masuk Dalam Daftar Hitam Oleh KPK

Written By Berita Indonesia Satu on Selasa, 14 Juli 2015 | Selasa, Juli 14, 2015

JAKARTA,BERINDOS.com – Nama OC Kaligis, juga masuk dalam daftar nama yang di kantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mengirimkan sejumlah nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengatakan nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan advokat OC Kaligis ikut di dalamnya.

“Setahu saya ada dua nama itu,” kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Pria yang akrab disapa Anto itu mengatakan tidak mungkin seorang pengacara bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang memiliki uang dan menyuap ke hakim dan penitera PTUN Medan. Untuk itu, lanjut Anto, pihaknya memerlukan pendalaman terkait kuasa hukum dan yang memberikan kuasa.

“Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lawyer atas dari pemberi kuasa dan penerima Kuasa. Karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut,” lanjut Anto.

Kata Anto, ada enam orang yang dikirim KPK ke Dirjen Imigrasi untuk dicegah berpergian ke luar negeri. Sebelumnya, KPK menyita total uang korupsi dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan senilai 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Sprinlidik tersebut terbit atas laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut. Para hakim tersebut adalah hakim yang menyidangkan kasus kewenangan Sprinlidik itu.

Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. (Tribunnews.com/Adi)








Editor : Alfrets

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Heski Hendom | Hot Web
Copyright © 2011. Berita Indonesia Satu - All Rights Reserved
TIM Creating Website Published by Heski hendom
Proudly powered by google