JAKARTA,BERINDOS.com – Nama OC Kaligis, juga masuk dalam daftar
nama yang di kantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan
mengirimkan sejumlah nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengatakan nama
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan advokat OC Kaligis ikut
di dalamnya.
“Setahu saya ada dua nama itu,” kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Pria yang akrab disapa Anto itu mengatakan tidak mungkin seorang
pengacara bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang memiliki
uang dan menyuap ke hakim dan penitera PTUN Medan. Untuk itu, lanjut
Anto, pihaknya memerlukan pendalaman terkait kuasa hukum dan yang
memberikan kuasa.
“Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lawyer atas dari
pemberi kuasa dan penerima Kuasa. Karena logika dan fakta sementara,
agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut,”
lanjut Anto.
Kata Anto, ada enam orang yang dikirim KPK ke Dirjen Imigrasi untuk
dicegah berpergian ke luar negeri. Sebelumnya, KPK menyita total uang
korupsi dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan senilai 15 ribu Dollar
Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK,
Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya
Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana
dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Sprinlidik tersebut terbit atas laporan dari masyarakat terkait dana
Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad
Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut. Para hakim
tersebut adalah hakim yang menyidangkan kasus kewenangan Sprinlidik itu.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu
panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai
tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro,
dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera
Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias
Gerry. (Tribunnews.com/Adi)
Editor : Alfrets
Home »
Berita Utama
,
Hukum dan Kriminal
,
Pantauan
» Waahh,,, Nama OC Kaligis Juga Masuk Dalam Daftar Hitam Oleh KPK
Waahh,,, Nama OC Kaligis Juga Masuk Dalam Daftar Hitam Oleh KPK
Written By Berita Indonesia Satu on Selasa, 14 Juli 2015 | Selasa, Juli 14, 2015
Label:
Berita Utama,
Hukum dan Kriminal,
Pantauan
Posting Komentar