MANADO,BERINDOS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang
Mangondow Timur (Boltim) menegaskan bahwa aktifitas perusahaan tambang
PT Sanmas Mitra Abadi, yang menggunakan Izin Usahan Pertambangan (IUP)
PT Rihendy Tri Jaya dan IUP PT Kutai Surya Mining diwilayah hutan Buyat
Kabupaten Boltim, dinyatakan ilegal. Hal ini ditegaskan Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) Boltim Ir Muhammad Assagaf, kepada wartawan Selasa
(7/7/2015).
Menurutnya, sejauh ini pihak PT Sanmas Mitra Abadi, sama sekali tidak
pernah ada hubungan kerja sama dengan Pemkab Boltim. Apalagi berkaitan
dengan urusan IUP. “Meskipun mereka menggunakan IUP nya PT Kutai Surya
Maining dan PT Rihendy Trijaya, yang diklaim mereka bahwa itu IUP nya,
tetap saja dianggap ilegal karena selama ini pihak PT Sanmas tidak
pernah berkomonikasi dengan Pemkab Boltim, ” tegas Assagaf, yang
dibenarkan oleh Asisten I Amin Musa SH MH.
Hal yang sama juga, ditegaskan Kepala Dinas Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) Pemkab Boltim, Ir Jamaluddin bahwa kegiatan PT Sanmas di
hutan Buyat dan Desa Bukaka, yang katanya menggunakan IUP dua perusahan
yakni PT Kutai Surya Maining dan PT Rihendy Trijaya, tetap dianggap
perusahan ilegal.
“Alasan mereka bahwa IUP PT Kutai Surya Maining dan PT Rihendy
Trijaya, sudah mereka kantongi itu tidak benar. Sebab, yang memiliki IUP
tersebut hanya satu nama. Jadi kalau PT Sanmas katakan bahwa dua IUP
perusahan itu milik mereka, itu dianggap penyerobatan lahan serta
melanggar undang-undang, dan sudah pasti kalau ada kegiatan pertambangan
di wilayah hutan Buyat dan Bukaka itu ilegal, ” tegas Jamaluddin.(mud)
Editor : Alfrets
Home »
Berita Utama
,
Bolmong Raya
,
Hukum dan Kriminal
,
Kabupaten
» Yahh Ampun,,,, Kata Pemkab Boltim Ternyata PT Sanmas Ilegal, Dan Tidak Ada Hubungan Kerja Dengan Pemerintah Terkait
Yahh Ampun,,,, Kata Pemkab Boltim Ternyata PT Sanmas Ilegal, Dan Tidak Ada Hubungan Kerja Dengan Pemerintah Terkait
Written By Berita Indonesia Satu on Rabu, 08 Juli 2015 | Rabu, Juli 08, 2015
Label:
Berita Utama,
Bolmong Raya,
Hukum dan Kriminal,
Kabupaten
Posting Komentar