RATAHAN, BERINDOS.com – Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) baru 10 dari ratusan desa yang sudah melengkapi persyaratan dan layak untuk menerima dana desa. Dan 10 desa tersebut adalah Desa Wioi Tiga, Desa Tatengesan, Desa Molompar Dua, Desa Belang, Desa Borgo Satu, Desa Tondanouw Atas, Desa Liwutung Satu, Desa Ratatotok Kuala, Desa Silian Utara dan Desa Esandom.
”Baru sepuluh desa ini yang sudah melengkapi berkas dan akan menerima bantuan dana desa. Yang belum lengkap persyaratan tentunya masih harus melengkapinya,” ujar Bupati Mitra James Sumendap SH saat memimpin pertemuan dengan para hukum tua, lurah dan camat kemarin (Rabu, 29/7) di Auditorium Kantor Bupati.
Bupati meminta supaya desa yang belum melengkapi berkas agar segera melengkapi semua persyaratan sehingga layak untuk menerima bantuan dana desa tersebut.(James)
Editor : Gibson
Home »
Berita Utama
,
Kabupaten
,
Mitra
» Yang Lengkap Syarat Penerima Dana Desa di Mitra Baru 10 Desa
Yang Lengkap Syarat Penerima Dana Desa di Mitra Baru 10 Desa
Written By Berita Indonesia Satu on Kamis, 30 Juli 2015 | Kamis, Juli 30, 2015
Label:
Berita Utama,
Kabupaten,
Mitra
Posting Komentar