.

.
.
Home » , , , » Bupati Mitra Instruksikan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam

Bupati Mitra Instruksikan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam

Written By Berita Indonesia Satu on Kamis, 06 Agustus 2015 | Kamis, Agustus 06, 2015

MITRA, BERINDOS.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) menghimbau bahwa seluruh hukum tua serta aparat desa diwajibkan untuk melakukan pendataan serta wajib lapor 1×24 jam bagi semua tamu yang berkunjung di desa atau kelurahan. Mengingat Tingkat kriminalitas yang rentan terjadi akhir-akhir ini.
 
James Sumendap SH, Bupati Mitra mengatakan bahwa semua desa diwajibkan membuat baliho yang bertuliskan semua tamu wajib melapor 1×24 jam.
Sumendap menegaskan juga, “Pemerintah desa/kelurahan harus melakukan pendataan kepada semua tamu yang berkunjung di daerah masing-masing. Jika ada tamu dari luar daerah yang datang, tidak ada masalah asalkan didata dan melapor” 

 
Setiap minggu hasil pendataan harus dilaporkan secara periodik. Ini penting sehingga apabila ada hal yang merusak antar golongan dan agama, bisa terlacak.
“Pala dan hukum tua harus mendata orang-orang yang bekerja di wilayahnya. ?Keamanan, ketertiban dan kedamaian mahal harganya. Jangan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pesan Sumendap. (James)






Editor : Alfrets



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Heski Hendom | Hot Web
Copyright © 2011. Berita Indonesia Satu - All Rights Reserved
TIM Creating Website Published by Heski hendom
Proudly powered by google