MITRA, BERINDOS.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) menghimbau bahwa seluruh hukum tua serta aparat desa diwajibkan untuk melakukan pendataan serta wajib lapor 1×24 jam bagi semua tamu yang berkunjung di desa atau kelurahan. Mengingat Tingkat kriminalitas yang rentan terjadi akhir-akhir ini.
James Sumendap SH, Bupati Mitra mengatakan bahwa semua desa diwajibkan membuat baliho yang bertuliskan semua tamu wajib melapor 1×24 jam.
Sumendap menegaskan juga, “Pemerintah desa/kelurahan harus melakukan pendataan kepada semua tamu yang berkunjung di daerah masing-masing. Jika ada tamu dari luar daerah yang datang, tidak ada masalah asalkan didata dan melapor”
Setiap minggu hasil pendataan harus dilaporkan secara periodik. Ini penting sehingga apabila ada hal yang merusak antar golongan dan agama, bisa terlacak.
“Pala dan hukum tua harus mendata orang-orang yang bekerja di wilayahnya. ?Keamanan, ketertiban dan kedamaian mahal harganya. Jangan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pesan Sumendap. (James)
Editor : Alfrets
Home »
Berita Utama
,
Kabupaten
,
Mitra
,
Pantauan
» Bupati Mitra Instruksikan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam
Bupati Mitra Instruksikan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam
Written By Berita Indonesia Satu on Kamis, 06 Agustus 2015 | Kamis, Agustus 06, 2015
Label:
Berita Utama,
Kabupaten,
Mitra,
Pantauan
Posting Komentar