BITUNG,BERINDOS.com – Akhirnya Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung
telah usai melaksanakan rapat penyerahan berita acara hasil penelitian
pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon walikota dan wakil
walikota Bitung, hal ini diungkapkan lewat konferensi pers media center
KPU pukul 11.00 wita, Senini (3/7/2015).
Dari hasil rapat itu disampaikan satu diantara tujuh orang calon
wakil walikota tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon sehingga harus diganti dengan orang lain sebagai calon wakil
walikota.
“Satu tidak memenuhi syarat atas calon wakil walikota dari pasangan perseorangan yaitu Jan Karundeng,” tutur Rumamby.
Menurutnya Penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon sudah sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pilkada pasal
46 hasil pemeriksaan bersifat final tidak bisa dilakukan pemeriksaan
pembanding.
“Dalam pemeriksaan jasmani dan rohani ditemukan dan tidak ditemukan,
tidak ada faktor penghambat kalau ditemukan faktor penghambat sebabkan
pasangan calon tidak memenuhi syarat sebagai pasangan sehingga kalau
tidak memenuhi syarat harus dilakukan pergantian pasangan calon wakil
walikota,” ujarnya. (Robby)
Editor : Alfrets
Yahh.... Satu Pasangan Calon Tak Lulus Tes Kesehatan
Written By Berita Indonesia Satu on Selasa, 04 Agustus 2015 | Selasa, Agustus 04, 2015
Label:
Berita Utama,
Bitung,
Pantauan
Posting Komentar