Demikian hal yang disampaikan Asisten
III Pemkab Mitra Piether Owu pada saat penyerahan SURAT PERINTAH BUPATI Nomor
821/BPKSDM-MT/07/III-2017 Tanggal (30/03/2017) bagi jabatan administrator
perangkat daerah.
“Pengelolaan keuangan dengan baik
adalah prioritas utama dari Bupati. Dan jika
ada pejabat yang lalai dalam mengelolanya maka akan dikenakan sanksi. Jadi diharapkan
Pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) serius, kooperatif dan
teliti dalam pengelolaan anggaran,” ucapnya.
Surat perintah ini memberikan tugas
kepada sejumlah pejabat sebagai pelaksana tugas untuk jabatan yang para pejabat
definitifnya tengah menjalani proses penyelesaian administrasi keuangan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PEJABAT PLH ESELON III dan IV
* Plh Sekretaris Dinas Perhubungan, Felmy Batubuaja
* Plh Kasubag Umum Lingkungan Hidup, Ivon Tampamuri
* Plh Kasubag Perencanaan Satpol PP, Krestian Oroh
* Plh Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Tombatu, Jellen Momuat
