.

.
.
Home » , , » Rapat Paripurna DPRD Mitra, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016

Rapat Paripurna DPRD Mitra, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016

Written By James Wahongan on Jumat, 21 Juli 2017 | Jumat, Juli 21, 2017



Mitra, BERINDOS.com. -- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran(TA) 2016, bertempat di Ruang Rapat DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke didampingi Wakil Ketua Tonny Lasut Am.Tm dan Katrien Mokodaser, Kamis (20/7/17.

Bupati James Sumendap SH dalam sambutannya, menyampaikan jika LKPJ menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi dan acuan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Mitra tahun anggaran 2016.

“Sesuai penyampaian dalam nota pengantar mengenai materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 disampaikan bahwa pertanggunjawaban pelaksanaan APBD 2016 merupakan agenda konstitusional tahunan Pemerintah Daerah yang secara yurudis formal diatur dalam pasal 184 ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA anggaran berakhir. Pertanggunjawaban ini telah melalui pemeriksaan BPK dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).,” ucap Sumendap.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Sekretaris Daerah Ir. Farry Liwe, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SIK, SH, MSi, Danramil Belang Berty Somba, staf ahli DPRD dan para pejabat di lingkup Pemkab Mitra. (*/James)



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Heski Hendom | Hot Web
Copyright © 2011. Berita Indonesia Satu - All Rights Reserved
TIM Creating Website Published by Heski hendom
Proudly powered by google