Mitra, BERINDOS.com. -- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD pada Kamis (8/9), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Drs. Tavif Watuseke. Dalam paripurna penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan kebijakan umum Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) 2017.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Pengendalian dan pengawasan minuman hasil penyulingan pohon enau di Kabupaten Mitra, Ranperda Perusahaan daerah pasar dan Ranperda Kabupaten layak anak.
Bupati James Sumendap,SH dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya tetap mengutamakan petani terkait Ranperda pengendalian minuman beralkohol.
"Tingkat pendapat masyarakat yang ada di Minahasa Tenggara setela ditinjau bahwa ada ribuan petani Captikus yang hanya menggantungkan hidupnya dari hasil penyulingan pohon enau," ujar Sumendap.
Sumendap menambahkan, pemerintah akan selalu berupaya mencarikan solusi agar para petani cap tikus bisa berkerja dengan baik, dan diharapkan masyarakat dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya hasil penyulingan tersebut agar tidak disalah gunakan.
"Pemerintah akan selalu mencari jalan keluar agar hasil dari petani tersebut dapat disalurkan ke tempat yang semestinya. Namun pemerintah juga akan terus mengawasi jangan sampai disalah gunakan pada hal-hal yang hanya menimbulkan sesuatu hal yang tidak diinginkan,” ungkap Bupati.
Turut hadir Wakil Bupati Ronald Kandoli, Sekda Ir Farry F. Liwe,MSc, para asisten dan Kepala SKPD serta TNI POLRI. (*/James)
Home »
Berita Utama
,
Mitra
» Penandatanganan Nota Kesepakatan Atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA)
Penandatanganan Nota Kesepakatan Atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA)
Written By James Wahongan on Jumat, 08 September 2017 | Jumat, September 08, 2017
Label:
Berita Utama,
Mitra
Posting Komentar