.

.
.
Home » , , , » Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Mobil Dinas Tidak Boleh Di Pake Mudik Dan Harus Pakir di Lingkungan Pemkot

Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Mobil Dinas Tidak Boleh Di Pake Mudik Dan Harus Pakir di Lingkungan Pemkot

Written By Berita Indonesia Satu on Kamis, 09 Juli 2015 | Kamis, Juli 09, 2015

SURABAYA, BERINDOS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang para pegawai Pemerintah Kota Surabaya membawa mobil dinas untuk mudik. Selanjutnya, mobil dinas harus diparkir di Balai Kota menjelang libur hari raya. Mobil itu baru boleh diambil kembali setelah kembali aktif bekerja.

Atas kebijakan itu, Risma lalu meminta maaf kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya, karena tidak dapat meminjam mobil dinas untuk mudik. "Saya meminta maaf kepada seluruh pegawai pemkot, ini demi kebaikan dan keamanan bersama," kata dia, Selasa (7/7/2015).

Menurut Risma, lapangan Balai Kota mampu menampung seluruh mobil dinas operasional milik seluruh SKPD di lingkungan pemkot Surabaya yang berjumlah lebih dari 300 unit. "Kecuali mobil dinas milik Dinas Kesehatan, dan Pemadam Kebakaran, karena mereka harus tetap standby meski libur lebaran," ujar Risma.

Risma mengaku tidak peduli terhadap kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan PNS membawa mudik mobil dinas saat lebaran. "Tapi kalau saya tetap tidak boleh, biar aman," ujar Risma.

Yuddy Chrisnandi sebelumnya memberi izin kepada PNS untuk menggunakan mobil dinas saat mudik, asalkan sebagai aset Negara itu harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Yuddy memberi syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah.

Yuddy mengatakan, memang dalam peraturannya kendaraan operasional PNS, baik motor maupun mobil dinas digunakan untuk kepentingan dinas. Namun, karena mudik sudah menjadi kebudayaan, maka dia mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Asalkan, penggunaannya sesuai syarat dan diizinkan oleh atasannya seperti kepala daerah atau bagian aset. 





Editor : Alfrets
Sumber : Kompas

 

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Heski Hendom | Hot Web
Copyright © 2011. Berita Indonesia Satu - All Rights Reserved
TIM Creating Website Published by Heski hendom
Proudly powered by google