Jakarta, Salah satu
elemen buruh dari Serikat Pekerja JICT (SP JICT), melalui Ketuanya Nova Hakim menyatakan, perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) adalah pelanggaran terhadap undang-undang dan berpotensi merugikan
negara. Hal inilah yang
mendorong seluruh elemen buruh pelabuhan bersatu untuk menolak konsesi tersebut.
“Ini adalah konsolidasi
elemen buruh pelabuhan dalam melawan kesewenangan penguasa pelabuhan, Pelindo
II yang secara sepihak menjual aset bangsa dan melawan undang-undang dalam
proses perpanjangan,” ungkap Nova Hakim dalam
konferensi persnya di Jakarta, Rabu (05/08/2015).
Beberapa elemen yang sepakat menolak konsesi JICT tersebut adalah Serikat Pekerja JICT,
Federasi Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (FSBTPI), Federasi
Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), Komisi Pelaut Indonesia (KPI) dan
International Transpotworkers Federation (ITF).
Sementara itu, koordinator ITF Asia Pacific Hanafi
Rustandi menegaskan aksi bersama ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas absolut kepada para pekerja JICT yang sedang diintimidasi oleh
Dirut Pelindo II, RJ Lino karena menyuarakan kebenaran.
“Eskalasi gerakan perpanjangan konsesi semakin bergulir
dan akan membesar. Kita akan mendukung perlawanan ini,” ujar Hanafi yang juga merupakan Ketua Komisi Pelaut Indonesia.
Senada dengan kedua rekannya di atas, Ketua FSBTPI Ilhamsyah
mengatakan jika kebebasan berserikat dan berpendapat serta kebebasan rasa takut
menjadi salah satu amanat UUD 1945 dan buruh harus melawan terhadap segala
peraturan represif yang berpotensi mengancam para pekerja.
Ilham menambahkan sepak terjang Dirut Pelindo II RJ Lino
telah banyak mengalami masalah mulai dari demo pekerja sampai dengan
penyelesaian proyek Kalibaru.
“Lino secara inkonstitusional telah melanggar UU 17/2008
dalam perpanjangan konsesi dan menjual aset strategis bangsa,”ungkapnya.
Konsolidasi antara berbagai elemen buruh pelabuhan atas
tuntutan penolakan perpanjangan konsesi JICT menjadi solid pada saat isu ini
bergulir.
“Elemen tersebut akan tetap menolak konsesi JICT dan akan
terus melakukan seruan demokratis dan aksi serta mobilisasi massa,” ujar
Nurtakim Ketua FSPMI.
Menutup pernyataan di atas, Nova Hakim menjelaskan perlu
kami sampaikan bahwa perpanjangan kontrak ini harus dikembalikan ke koridor
undang-undang dan diupayakan untuk pengelolaan secara mandiri (Arifin).
Posting Komentar