![]() |
| Plt Kadis Kesehatan Mitra, Agustina F. Tangian |
Mitra, BERINDOS.com. - Sudah menjadi kebutuhan setiap warga dalam memenuhi kebutuhan hidup, khususnya pemenuhan air minum dengan adanya Air isi ulang dengan harga yang cenderung lebih murah dan pembelian yang mudah didapatkan..
Dengan maraknya kehadiran depot air isi ulang, maka dirasa sangat perlu adanya fungsi pengawasan, terutama berasal dari dinas kesehatan karena air minum isi ulang sejatinya tidak mempunyai bau, berasa dan berwarna, terang Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Plt Kadis Agustina F. Tangian kamis (2/3) diruang kerjanya.
“Dari dinas kami selalu melakukan pengawasan dan pantauan setiap tiga bulan sekali kedepot-depot isi ulang, baik kelengkapan secara administrasi maupun tes kadar pH yang terkandung didalamnya,” jelas Agustina.
Untuk itu menurutnya, salah satu fungsi air adalah mendorong keluar racun dalam tubuh, sehingga untuk pH air yang layak untuk dikomsumsi adalah antara 6,5 – 8,5, karena jika air dengan pH dibawah 6,5 itu adalah air yang sifatnya asam dan kurang baik pada tubuh kita.
“Perlu dilakukan pengawasan, untuk mencegah terjadi hal-hal yang buruk terkait kesehatan saat mengkomsunsi air isi ulang, diharapkan agar masyarakat meneliti surat-surat yang dipampang didinding setiap depot isi ulang, karena setiap depot isi ulang wajib memperlihatkan kelengkapan surat kepada masyarakat baik izin-izinnya, terutama kelayakan air berdasarkan hasil pantauan dari dinas kesehatan setiap tiga bulan sekali,” imbaunya.
“Dinas kesehatan setiap tiga bulan mengeluarkan surat layak tidaknya air didepot tersebut untuk dikomsumsi wrga,” tutupnya. (James)
