.

.
.
Home » , » Sumendap Jamin Hak Warga Mitra Yang Kerja Di Luar Daerah

Sumendap Jamin Hak Warga Mitra Yang Kerja Di Luar Daerah

Written By James Wahongan on Kamis, 09 Maret 2017 | Kamis, Maret 09, 2017


Mitra, BERINDOS.com— Sementara berlangsungnya Rapat Paripurna yang digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (8/3), Bupati Mitra James Sumendap SH, mendadak minta izin keluar ruangan karena mendapat informasi via telepon bahwa ada 18 warga Mitra dari Silian dan Tombatu, mendapat kesulitan saat bekerja di PT Berkah Alam Fajar Mas (BAFM) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut informasi yang diterima Bupati, 18 orang warga Mitra tersebut diperlakukan tidak layak, karena hanya diberi makan bubur sekali sehari dan mendapat gaji hanya Rp450 ribu per bulan oleh PT BAFM yang bergerak pada perkebunan sawit tersebut.

“Pihak keluarga menginformasikan langsung bahwa diduga telah menjadi korban oleh PT BAFM yang ada di Kalimantan Tengah. Katanya mereka hanya diberi makan bubur satu kali sehari dan gaji yang dijanjikan 4,5 juta sebulan, hanya diberi 450 ribu. Makanya tadi saat rapat paripurna saya minta izin keluar ruangan karena mendapat kabar tersebut,” kata Sumendap.

Bupati langsung merespon informasi yang diterima tersebut dan akan langsung menerjunkan tim khusus, untuk melihat langsung keberadaan pekerja yang diduga diperlakukan tidak wajar.

“Dalam waktu dua hari ini saya akan mengutus tim khusus untuk melihat secara dekat apakah benar ada warga saya yang diperlakukan dengan tidak layak,” ujar Bupati.

Sumendap juga menuturkan saat diwawancara, dimana Beliau telah menghubungi pemerintah setempat dan menanyakan keberadaan PT BAFM.

“Saya langsung menghubungi pemerintah setempat karena kebetulan saya kenal, menanyakan keberadaan PT BAFM tersebut. Dan pemerintah setempat sudah melakukan kontak dengan pihak perusahaan,” jelas Bupati.

Sumendap menegaskan jika tim yang diturunkan mendapati 18 orang warga Mitra tersebut, benar telah diperlakukan tidak layak, maka perusahaan tersebut akan digugat.

“Jika kejadiannya memang seperti yang diinformasikan kepada saya itu benar, maka pihak terkait akan kami gugat dan ini akan jadi masalah nasional,” tegas Sumendap.

Dirinya mengaku sebagai pemerintah wajib melindungi warganya dari tindakan yang tidak layak.

“Saya wajib melindungi warga saya, karena itu merupakan kewajiban pemerintah. Untuk itu tim segera saya terjunkan ke lokasi dimana perusahaan itu berada,” tandasnya.

Sementara itu, diketahui PT BAFM merupakan satu dari 10 perusahan yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena melakukan pembakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu. (James)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Heski Hendom | Hot Web
Copyright © 2011. Berita Indonesia Satu - All Rights Reserved
TIM Creating Website Published by Heski hendom
Proudly powered by google