Mitra, BERINDOS.com. -- Sidang Rapat Paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa
Tenggara, Rabu (8/3), telah mensahkan tiga rancangan peraturan daerah
(ranperda) menjadi perda. Ketua DPRD
Mitra Tavif Watuseke, didampingi Wakil ketua, Tonny Lasut dan Khaterin
Mokodaser memimpin rapat tersebut.
Apresiasi diberikan Bupati James
Sumendap bagi pimpinan DPRD bahkan Pansus, yang sudah bekerja maksimal,
sehingga disahkannya tiga ranperda tersebut.
"Dalam hal ini saya memberikan
apresiasi yang setingi-tingginya untuk setiap kinerja yang ditunjukkan oleh pimpinan
bahkan pansus dewan yang sudah bekerja keras. Sehingga tiga ranperda dapat disahkan
pada hari ini," ucap Bupati.
Ketiga perda itu adalah Penamaan
Pasar Rakyat, Penamaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) serta Catatan Sipil dan
Kependudukan (Discapilduk).
Bupati dengan tegas mengunkapkan jika
ketiga perda tersebut akan
ditindaklanjuti di instansi masing-masing. Sebab ini untuk kepentingan publik.
"Sangat diharapkan untuk peran
DPRD dalam melakukam pengawasan terhadap tiga ranperda yang telah disahkan saat
ini, agar dapat berjalan sesuai dengan yang kita sama-sama inginkan agar
semuanya boleh mendapatkan hasil yang terbaik," ujar Bupati. (James)
