.

.
.
Home » , , » Tiga Perda Mitra Disahkan DPRD

Tiga Perda Mitra Disahkan DPRD

Written By James Wahongan on Kamis, 09 Maret 2017 | Kamis, Maret 09, 2017




Mitra, BERINDOS.com. --  Sidang Rapat Paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu (8/3), telah mensahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda.  Ketua DPRD Mitra Tavif Watuseke, didampingi Wakil ketua, Tonny Lasut dan Khaterin Mokodaser memimpin rapat tersebut.

Apresiasi diberikan Bupati James Sumendap bagi pimpinan DPRD bahkan Pansus, yang sudah bekerja maksimal, sehingga disahkannya tiga ranperda tersebut.

"Dalam hal ini saya memberikan apresiasi yang setingi-tingginya untuk setiap kinerja yang ditunjukkan oleh pimpinan bahkan pansus dewan yang sudah bekerja keras. Sehingga tiga ranperda dapat disahkan pada hari ini," ucap Bupati.

Ketiga perda itu adalah Penamaan Pasar Rakyat, Penamaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) serta Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk).

Bupati dengan tegas mengunkapkan jika  ketiga perda tersebut akan ditindaklanjuti di instansi masing-masing. Sebab ini untuk kepentingan publik. 

"Sangat diharapkan untuk peran DPRD dalam melakukam pengawasan terhadap tiga ranperda yang telah disahkan saat ini, agar dapat berjalan sesuai dengan yang kita sama-sama inginkan agar semuanya boleh mendapatkan hasil yang terbaik," ujar Bupati.  (James)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Heski Hendom | Hot Web
Copyright © 2011. Berita Indonesia Satu - All Rights Reserved
TIM Creating Website Published by Heski hendom
Proudly powered by google