![]() |
| Foto Ilustrasi |
Mitra,
BERINDOS.com. – Apresiasi yang tinggi
patut diberikan bagi Polsek Urban Ratahan telah menegak hukum dalam berantas
judi dan togel. Pada Jumat malam Polsek
Urban Ratahan telah meringkus 5 pelaku judi remi di desa Wioi, dan pada hari
ini Senin (10/4) pihaknya telah mengamankan 2 pelaku di Kecamatan Pasan. Kapolsek Urban Ratahan Kompol Sammy R.
Pandelaki membenarkan hal ini saat di konfirmasi Berindos.com, Senin (10/4).
“Saat
menerima info pihak dari masyarakat, kita langsung turun lokasi dan menciduk 5
warga desa Wioi Raya yang lagi asik bermain judi remi. Dan di lokasi ditemukan
bukti sejumlah uang beserta kartu remi diatas meja bersama 5 warga pelaku judi
remi," tegas Pandelaki.
Mantan Perwira Polres Minahasa ini juga mengungkapkan jika saat ini ke 5 warga tersebut sedang diamankan dan mereka
di tahan di kantor Polsek sembari dilakukan pemeriksaan.
"Kelima
pelaku judi remi mereka melanggar pasal 303 KUHP kasus perjudian, sedang
ancaman 5 tahun penjara," tukas mantan Kapolsek Langowan Timur.
Saat
di konfirmasi identitas ke 5 warga, Pandelaki menyebutkan inisial diantaranya
CP, NT, DS, YW dan FK, kelima pelaku semua berasal dari desa Wioi Raya.Pandelaki
menerangkan, tadi siang juga pihaknya telah mengamankan 2 warga terlibat judi
togel di kecamatan Pasan, makanya ungkap dia, aparat serius membongkar penyakit
masyarakat karena cukup meresahkan warga.
"Saat
ini pihak kami sementara mencari siapa oknum yang menjadi bandar togel, dan aparat akan terus mengincar bandar togel
yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Urban Ratahan," tambah Pandelaki.
Selain
itu dia menuturkan, usai dilakukan pemeriksaan dan berkas pun sudah lengkap
maka kasus ini secepatnya kami limpahkan ke Kejari Amurang untuk di proses ke
pengadilan.
Respons
dari Camat Ratahan Timur Johana Untu kepada wartawan menyampaikan penghargaan
atas kinerja aparat.
"Atas
nama pemerintah kami berikan apresasi serta penghargaan sebesarnya kepada
Polsek Urban Ratahan untuk kinerja yang diberikan, karena perilaku seperti ini sangat
meresahkan masyarakat, dan bagi masyarakat kembali diingatkan jangan lagi
terlibat kegiatan yang melanggar hukum," ujar Untu. (James)
