Mitra, BERINDOS.com -- Bupati Kabupaten MinahasaTenggara (Mitra) James Sumendap SH bersama jajaran melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan resting area yang berada di gunung potong, Rabu (12/7). Karena ada oknum yang mengklaim bahwa daerah yang akan di bangun restring area tersebut adalah miliknya. Dengan tegas Sumendap membantah akan hal itu.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang lokasi dan tata letak kepemilikan Kabupaten Minahasa Tenggara, dan kami berhak membangun di lokasi ini,” tegas Sumendap.
Sumendap menambahkan, jika ada oknum yang merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum, Sumendap dengan nada tegas mengatakan bahwa Pemkab Mitra, siap.
“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan maka silakan lapor dan proses secara hukum. Pemkab Mitra telah siap apabila ada yang memproses hukum,” tutur Sumendap.
Turut hadir dalam peninjauan pembangunan restring area, Sekda Mitra Ir Farry Liwe, para Asisiten, Kepada Dinas, Kepala Badan dan Camat Ratahan Timur. (*/James)
Sumendap: Siap Menempuh Jalur Hukum Demi Kepentingan Umum
Written By James Wahongan on Rabu, 12 Juli 2017 | Rabu, Juli 12, 2017
Label:
Berita Utama,
Mitra


Posting Komentar