Mitra, BERINDOS.com -- Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)
menggelar sidang pencatatan pernikahan secara massal bagi 17 pasang suami istri
di Desa Minanga Tiga Kecamatan Pusomaen, Kamis, (14/09).
Kepala Disdukcapil David Lalandos
mengatakan jika kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Disdukcapil dengan
pemerintah desa Minanga Tiga.
"Kegiatan seperti ini merupakan
suatu bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat yang ada, untuk itu, saya sangat mengapresiasi Pemerintah
Desa Minanga Tiga yang telah melaksanakan kegiatan ini, terlebih dalam
pengurusan dokumen kependudukan, seperti akte nikah," ujar Lalandos.
Lebih lanjut Lalandos mengatakan,
pasangan yang dicatatkan secara massal tersebut adalah pasangan yang sudah
dinikahkan oleh pihak gereja tapi belum di pencatatan sipil.
"Pasangan yang dinikahkan ini
adalah mereka yang sudah dinikahkan secara gereja tapi belum dicatatkan sesuai
aturan perundang-undangan. Karena pernikahan sudah dinyatakan sah ketika
dicatat menurut hukum agama dan sah menurut peraturan perundang-undangan,"
kata Lalandos.
Lalandos mengakui persoalan tersebut
masih banyak ditemui di Kabupaten Minahasa Tenggara, dan akan diselesaikan
secara bertahap.
"Untuk itu kami berharap ada
pemerintah desa yang berinisiatif untuk memfasilitasi pencatatan nikah secara
massal, sehingga mereka sudah bisa memiliki akte nikah," jelas Lalandos.
Sementara itu Kepala Desa Minanga
Tiga Sukardi Salerang berterima kasih kepada pihak Disdukcapil yang membantu
programnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakatnya.
"Kami sangat bersyukur karena
didukung oleh Pemkab untuk melaksanakan pencatatan pernikahan secara
massal," ujar Salerang.
Posting Komentar