Mitra, BERINDOS.com - Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 semakin dekat, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, bertempat di Gedung Nilumas Kecamatan Ratahan Kabupaten Mitra, Senin (4/9/17).
Jhony Suak, SE, MSi, Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) dalam sambutannya, sebagai Panwaslu memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mitra 2018 mendatang.
“Apabila ada Pasangan Calon (Paslon) baik Bupati maupun Wakil Bupati yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka pihak Panwaslu di Kabupaten sendiri bisa membatalkan pencalonan mereka, bahkan bisa disengketakan dan take over,” ujar Suak.
Suak menambahkan, dalam Pilkada nantinya Panwaslu Kabupaten akan diperhadapkan dengan dua persoalan, yaitu persoalan Money Politic, dimana jika didapati ada yang membagi uang, maka pasangan tersebut akan di diskwalifikasi, serta masalah administratif.
"Bukan hanya kesalahan bila kedapatan membagi-bagi uang atau money politic, tetapi termasuk juga kasus administratif. Dimana apabila bakal calon sudah mendaftarkan dirinya ke KPU, tetapi dikemudian hari ada masalah lainnya, seperti masalah ijasah,"ungkapnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Bawaslu Sulawesi Utara Jhony Suak,SE MSi, Drs.Syamsurizal Abduljabar Musa, Ketua KPUD Mitra Ascke Benu, ketua-ketua panwaslu Bolmong Timur, Panwaslu Kota Bitung, Panwaslu Kota Manado serta Kepala Badan Kesbang kabupaten Mitra serta para siswa siswi serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat didaerah ini. Kegiatan ini juga dihadiri ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy, Jhon Kandouw dan Dolly van Go. (James)
Home »
Berita Utama
,
Mitra
» Suak: Paslon Yang Kedapatan Melanggar Segera Di Batalkan Pencalonannya
Suak: Paslon Yang Kedapatan Melanggar Segera Di Batalkan Pencalonannya
Written By James Wahongan on Rabu, 06 September 2017 | Rabu, September 06, 2017
Label:
Berita Utama,
Mitra
Posting Komentar